Advokasi hukum adalah tindakan terencana dan strategis (litigasi maupun non-litigasi) untuk memberikan pendampingan, pembelaan, dan perlindungan hak hukum, baik individu maupun kelompok, guna memastikan keadilan atau mengubah kebijakan. Proses ini mencakup pendampingan di persidangan (litigasi) serta konsultasi dan penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi).
Advokasi hukum memiliki 2 jenis yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi adalah tindakan hukum formal melalui jalur pengadilan, serta mendampingi saksi/ahli atau penanganan perkara pidan/perdata. Non-litigasi adalah tindakan di luar pengadilan, seperti konsultasi hukum, negosiasi, mediasi, dan penyuluhan hukum. Tujuan advokasi hukum yaitu memberikan pendampingan huku, melindungi hak-hak hukum, mencapai keadilan, serta memengaruhi atau memperbaiki kebijakan publik agar lebih berpihak pada masyarakat.Bentuk dari kegiatan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus, pengkajian masalah hukum, pendampingan saat pemeriksaan oleh penyidik, serta penyusunan dokumen hukum. Advokasi hukum dilaksankan oleh advokat, pengacara, atau lembaga bantuan hukum yang memiliki kompetensi hukum.
Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.
